Dalam
salah satu biografi Khalifah Umar bin Abdul Azis, disebutkan bahwa pungutan
liar (al-Maks) sesungguhnya adalah kejahatan yang dilarang Allah (Abdullah bin
Abdul Hakam, Gema Insani Press, 2003). Khalifah yang dijuluki ''Penegak
Keadilan'' itu mengutip Surat Huud ayat 85 yang berkisah tentang Nabi Syu'aib
AS, ''... dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan
janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.''
Orang-orang
yang berbuat jahat itu, kata Umar, sering menggunakan istilah lain. Dalam
praktik kehidupan sehari-hari kita, ada banyak istilah tentang pungutan. Begitu
pula dengan suap. Modus dan nilainya pun bermacam-macam. Mulai dari yang paling
sederhana, bernilai ribuan rupiah --ketika kita melanggar lalu lintas,
misalnya-- sampai miliaran rupiah dengan modus yang amat canggih.
Dalam
bahasa Arab juga ada kata risywah (suap). Kata ini, antara lain, dapat
ditemukan dalam sebuah hadis yang bernada ancaman keras, ''Arrosyi wal murtasyi
fin naar (Pemberi dan penerima suap [sama-sama berada] di neraka).''
Dalam
biografi Umar juga disebutkan tentang kesaksian seseorang bernama Umar ibn
Muhajar. Ia mengisahkan, ''Seorang lelaki mendatangi Umar bin Abdul Azis dengan
membawa apel dan dia tidak mau menerimanya. Dikatakan kepada Umar, 'Dulu,
Rasulullah SAW menerima hadiah.' Umar menjawab, 'Itu untuk Rasulullah dan untuk
kita adalah risywah (suap), dan aku tidak memerlukan itu'.'' Di negeri kita,
praktik suap, pungutan liar, juga tindak pidana korupsi, sudah umum dilakukan
orang. Seakan itu bukan lagi perbuatan jahat yang dikutuk Allah. Tindak korupsi
dengan menilep harta rakyat sudah dianggap kuno. Masih sangat banyak modus
canggih yang, bahkan, tidak terdeteksi oleh perangkat hukum.
Alquran
dan hadis mengatur hukum perolehan harta, kedudukan, kegunaan, dan
pertanggungjawabannya. Pada harta inilah terletak kelemahan besar manusia.
Allah berfirman, ''Dan sungguh manusia itu sangat cinta pada harta kekayaan
yang banyak.'' (QS 100: 8). Cinta manusia pada harta adalah jenis cinta buta.
Mudah membuat lalai, tamak, bahkan tega berbuat keji.
Dalam
telaahnya tentang hukum harta, KH Ahmad Azhar Basyir MA (mantan ketua PP
Muhammadiyah), mengungkap dimensi akhlak, iman, dan takwa (1993). Memakan harta
secara batil (korupsi atau menerima suap), katanya, akan merusak akhlak, iman,
dan takwa. Allah memperingatkan dalam surat An-Nisaa' ayat 29, ''Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan
batil (tidak sah), kecuali dengan perniagaan atas dasar sukarela di antara
kamu.''
Pada
hakikatnya tak ada harta yang bisa dimiliki manusia tanpa campur tangan Allah.
Manusia menerima bagian dari Allah atas kehendak Allah juga. Siapa yang menilep
bagian seseorang atau banyak orang, ia telah berbuat batil. Ketika kebatilan
dilakukan secara kolektif seperti banyak terjadi di negeri kita ini dan tanpa
sadar, mungkin, kita pernah ikut melakukannya kita tak perlu menunggu hari
akhir untuk menerima hukuman dari Allah. Bukankah negeri ini rusak parah karena
korupsi?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar