Bagaimana Busana Yang Islami?
Apakah hijab (jilbab) merupakan busana yang mutlak atau yang relatif ditentukan oleh tradisi ( 'urf)?
Hijab
dalam syariat mempunyai aturan-aturan tertentu yang tidak diabaikan oleh
tradisi ( 'urf) .Yaitu, hendaklah wanita menyembunyikan (menutupi) tubuhnya
selain wajahnya dan kedua telapak tangannya, dan ia tidak boleh keluar rumah
dengan menampakkan perhiasannya dengan gaya berdandan seperti orang-orang
Jahiliyah dahulu. Adapun mengenai bagaimana bentuk hijab, dan bagaimana pakaian
yang harus dipakainya, maka hal ini kembali kepada 'urf (tradisi) dan kembali
kepada wanita sendiri.
Karena
itu, busana syar'i (islami) merupakan gaya pakaian yang biasa digunakan di
pelbagai negara. Misalnya, orang-orang Arab menggunakan jubah (al-'ihaah),
sedangkan orang-orang Parsi (Iran) dan selain mereka memakai cadar panjang yang
menutupi kepala sampai kaki (syadur), dan barangkali sebagian mereka
menggunakan gaya pakaian syar'i. Semua masalah ini terserah kepada
tradisi-tradisi yang dikenal tentang .pemakaian hijab di pelbagai negara Islam.
Apakah
menurut Anda terdapat busana hijab yang diutamakan?
Pada
hakikatnya kami tidak menemukan busana yang diutamakan, tetapi 'ibaah boleh
jadi paling tepat sebagai penutup, karena syadur terkadang menyusahkan wanita
dan memerlukan kehati-hatian penuh, yang demikian ini akan menghambat kebebasan
bergerak.
Apakah
busana yang menampakkan feminin wanita secara seimbang dibenarkan oleh Islam?
Pertanyaan
ini sepertinya tidak dapat dijawab, karena masalah yang digelindingkan di
dalamnya kabur dan tidak jelas. Apa yang membedakan keseimbangan dengan yang
lainnya dalam bidang ini? Sesungguhnya keseimbangan itu relatif dalam pandangan
manusia, apa yang dilihat seseorang sebagai sesuatu yang seimbang, boleh jadi
akan dilihat orang lain sebagai hal yang keluar dari batas keseimbangan. Ketika
kita mempelajari Al-Qur'an berkaitan dengan hal ini, maka kita akan menemukan
tiga masalah: masalah perhiasan, masalah berdandan, dan masalah "akan
berhasrat orang yang di dalam hatinya ada penyakit". (QS. al-Ahzab: 32)
Ketika
pakaian wanita melampaui tiga masalah tersebut, dengan pengertian bahwa ia
tidak berupa obyek perhiasan, dan tidak berupa dandanan yang mencolok, serta
tidak merangsang syahwat, maka dalam keadaan seperti itu dapatkan dikatakan
bahwa hijab (pakaian wanita) itu sesuai dengan ketentuan syariat.
Bagaimana
pendapat Islam dengan hijab yang populer dewasa ini?
Boleh
jadi ia adalah bentuk dandanan yang dilarang, karena secara material ia memang
hijab, tetapi secara maknawi ia bukan hijab.
Apakah
Islam mengharamkan pakaian yang sangat halus?
Itu
tidak diharamkan, tetapi penggunaan pakaian semacam itu boleh jadi tergolong
berlebih-lebihan (israj) dan terlalu mewah.
Apa
yang dimaksud dengan pakaian populer (syiyab as- syuhrah)?
Yang
dimaksud dengan pakaian populer biasanya adalah pakaian pria yang digunakan
oleh wanita, dan sebaliknya. Atau pakaian yang tidak umum, yang menimbulkan
banyak perhatian, dan seterusnya.
Mengapa
Allah SWT melarang menyerupai pakaian kaum kafir pada setiap zaman?
Islam
menginginkan agar manusia pada umumnya menggunakan pakaiannya yang alami, baik
yang berhubungan dengan pakaian kaum pria atau pun yang berhubungan dengan
pakaian kaum hawa. Dan hendaklah laki-laki tidak berpakaian dengan pakaian
perempuan, dan sebaliknya. Demikian juga sehubungan dengan pakaian orang-orang
kafir yang merupakan ekspresi dari identitas khusus mereka, karena Islam secara
garis besar menginginkan agar kaum Muslim memiliki ciri khas tersendiri melalui
pakaian mereka yang membedakan mereka dari kalangan lain (non- Muslim -pent.)
.Itu tidak berarti bahwa mereka harus menolak pakaian orang-orang lain. Apabila
pakaian orang-orang lain bersifat umum, maka tidak ada masalah untuk
menggunakannya. Adapun bila seorang Muslim memakai pakaian orang kafir yang
menggambarkan ciri khas si kafir dan ciri khas jati dirinya, maka hal ini tidak
dapat dibenarkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar