Nikah Itu Ibadah
Beliau
melanjutkan, ''Barang siapa yang menikahi seorang wanita karena kemuliaan
nasabnya, maka Allah tidak akan menambahkan baginya kecuali kerendahan. Dan,
barang siapa yang menikahi seorang wanita dan ia tidak menginginkan kecuali
supaya dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya atau menyambung tali
silaturahim, maka Allah akan memberkahi mereka berdua.'' (HR Thabrani).
Dari
hadis di atas, ada dua hal penting yang dapat dijadikan petunjuk bagi umat Islam
yang hendak membangun rumah tangga. Pertama, sebuah rumah tangga akan diberkahi
Allah atau tidak, salah satunya disebabkan oleh bagaimana niat awal dalam
membangun rumah tangga tersebut. Niat yang tidak benar menyebabkan rumah tangga
yang dibangun akan jauh dari keberkahan Allah. Dan, bahkan dapat menyebabkan
rumah tangga kandas di tengah jalan. Sebaliknya, rumah tangga yang dibangun
dengan niat benar, di antaranya untuk lebih menjaga kesucian diri dan
menyambung persaudaraan, maka keberkahan Allah akan diraihnya dan kelangsungan
rumah tangga dapat terus dijaga.
Kedua,
menikah adalah ibadah. Nikah tidak sekadar menyatukan dua insan atau dua
keluarga. Pernikahan bukan pula merupakan kontrak sosial. Tetapi, nikah
merupakan salah satu ibadah. Dengan nikah, sesuatu yang asalnya haram dilakukan
menjadi boleh dilakukan dan dari asalnya dosa menjadi pahala.
Allah
menerangkan masalah pernikahan dalam salah satu ayat-Nya dengan diawali
kata-kata ''Tanda-tanda kekuasan-Nya'' dan diakhiri dengan perintah kepada
manusia untuk berpikir agar menjadi orang yang bertakwa. Allah berfirman, ''Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.'' (QS
30: 21).
Rasulullah
pun menjelaskan dalam sabdanya, ''Apabila seorang hamba (manusia) telah
menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agama, karena itu hendaklah ia
bertakwa kepada Allah dalam separuh yang tersisa.'' Dan, dalam suatu riwayat
Thabrani dijelaskan, ''Barang siapa yang nikah, maka sesungguhnya ia telah
menyempurnakan separuh iman, karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam
separuh yang tersisa.''
Dalam
bahasa Alquran, pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghalizha (perjanjian yang
kuat dan sangat berat). Karenanya, Allah dan rasul-Nya melarang pernikahan
dijadikan sebagai main-main. Rasulullah melarang pernikahan yang bersifat
kontrak atau sementara. Bahkan, perceraian pun merupakan sesuatu yang boleh
dilakukan tetapi dibenci oleh Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar