SURAT SEORANG IHKWAN
Penulis
Naharuddin
Alumni Pertama PONPES Al-Wailah Lemo,
Kab. Polewali mandar
Naharuddin
Alumni Pertama PONPES Al-Wailah Lemo,
Kab. Polewali mandar
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Saya sangat kasihan melihat akhwat yang jilbabnya
benar-benar seorang muslimah, bisa dicap jilbab gampangan hanya karena sekarang
ini fenomena kerudung gaul atau jilbab gaul menjadi trend dimana-mana. Jadi
prihatin pada mereka, sebab harus ikut-ikutan dan kebawa-kebawaan.
Kepada seluruh muslimah, saya selaku seorang mukmin
diharuskan mengingatkan saudaranya jika ia berbuat salah. Maka dari itu melalui
tulisan ini, saya hanya mengingatkan muslimah, agar selektif dalam menampilkan
busana muslimah sesuai yang digariskan dalam hadis dan dilebih gariskan lagi
oleh Al-Quran. Hal ini menyoal karena muslimah adalah media untuk syiar Islam
terutama dikalangan muslimah.
Untuk itu, saya mohon agar muslimah lebih selektif dalam
menampilkan foto-fotonya, agar sesuai dengan syariah dan agar tidak menimbulkan
fitnah. Juga saya ingin komentar terhadap artis-artis, dengan beribu tanda
tanya untuk mereka.
Artis yang kini mengatakan jilbab gaul “IS OK”, tetapi tidak
tahu persolan mendasar dari fenomena jilbab gaul. Seperti yang terjadi saat
ini, kini jilbab dimodifikasi hingga nilai syariah dan nilai-nilai Islamnya
tertinggal. Apalagi dengan ditampilkannya hukum dan syarat - syarat yang harus
dilaksanakan dalam memakai jilbab, jadi apa yang dikatakan Hj Lutfiah Sungkar
dalam wawancaranya disebuah TV swasta yang mengatakan jilbab itu harus menutup
sampai dada seperti yang tertera dalam Suarat An Nur : 31 dan fenomena yang
terjadi ini harus diperbaiki untuk itulah muslimah selaku majalah remaja muslim
hendaknya sejalan dengan misi-misi Islam.
Terima kasih.
Memakai jilbab atau hijab
itu hukumnya wajib. Sebagai suatu keharusan yang pasti atau mutlak bagi wanita
dewasa yang mukminat atau muslimat. Dasarnya adalah Kitabullah dan Sunnatullah.
Mengenai kewajiban berjilbab dan berkerudung bagi wanita mukminat Allah SWT
telah berfirman dalam surat Al Ahzab ( 33) ayat 59 yang berbunyi:
"
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak- anak perempuanmu dan
istri-istri orang mukmin : Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu
mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dan Surat An Nur ( 24 ) ayat 31 yang berbunyi:
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa
nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung jilbab ke
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera- putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara - saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera- putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan- pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak
yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan
kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu
sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Jelaslah kedua ayat ini menunjukkan, bahwa Allah SWT telah
mewajibkan kepada wanita yang beriman supaya mereka mengenakan jilbabnya.
Ketika turun surat An Nur (24) ayat 31 yang memerintah wanita mukminat supaya
mengenakan kerudungnya, para sahabat (muslimah) melaksanakannya dengan sungguh-
sungguh, seperti dalam hadis, berkatalah Aisyah:
“Mudah-mudahan
Allah mengasihi (merahmati) para wanita muhajirat ketika Allah Turunkan ayat :
Dan ulurkanlah kerudung-kerudung mereka itu hingga kedadanya. Mereka semua
kain-kain yang belum dijahit, lalu mereka gunakan buat kerudung(HR Bukhari).
Batas aurat seorang perempuan yang wajib ditutupi ialah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan sampai pergelangan telapak tangan, ini berdasarkan Hadis Nabi SAW, yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Aisyah, katanya:
Batas aurat seorang perempuan yang wajib ditutupi ialah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan sampai pergelangan telapak tangan, ini berdasarkan Hadis Nabi SAW, yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Aisyah, katanya:
“Hai
Asma ! Sesungguhnya perempuan itu apabila telah dewasa/ sampai umur, maka tidak
patut menampakkan sesuatu dari dirinya melainkan ini dan ini.
Rasulullah SAW berkata sambil menunjuk muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangannya sendiri:. Dalam riwayat lain dinyatakan bahwa : “wanita itu (mesti) ditutup.
Rasulullah SAW berkata sambil menunjuk muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangannya sendiri:. Dalam riwayat lain dinyatakan bahwa : “wanita itu (mesti) ditutup.
Jelaslah bahwa tubuh wanita adalah
aurat yang wajib ditutup kecuali muka dan telapak tangan hingga pergelangannya.
Berikut ini Hadist Nabi Muhammad SAW yang antara lain diriwayatkan oleh Bukhori
dan Muslim:
Ummu
Athiyah berkata : “Kami (kaum wanita) diperintahkan mengeluarkan para wanita
yang sedang haidh pada hari raya dan juga gadis pingitan untuk menghadiri
(menyaksikan) jama'ah dan doa kaum muslimin, tetapi wanita yang sedang haidh
untuk supaya menjauh dari tempat sholatnya. Seorang perempuan bertanya : YA
Rasulullah, salah satu dari kami tidak mempunyai jilbab. Jawab Nabi SAW :
Hendaklah temannya meminjamkan untuk dia jilbabnya.”
Hadist tersebut menguatkan kewajiban berjilbab yang tertera
dalam surat Al Ahzab (33 ) ayat 59. Ketika Rasulullah SAW menyerukan kepada
seluruh wanita muslimat untuk menghadiri shalat hari raya ada seorang wanita
yang menyatakan di antara para wanita ada yang tidak memiliki kain jilbab.
Ternyata Rasulullah
tidak membiarkannya atau tidak memakluminya untuk boleh turut hadir tanpa
jilbab. Bahkan Rasulullah SAW menyuruhnya pinjam atau dipinjamkan temannya.
Dalam riwayat lain bahwa Rasulullah SAW menekankan kepada para muslimah agar
berusaha mengenakan jilbabnya walau harus pinjam ke orang lain. Mengenakan
jilbab itu diwajibkan bagi wanita muslimah, sama dengan kewajiban-kewajiban
yang lainnya, seperti: shalat, puasa, zakat dan lain-lainnya.
Dalam arti kata, jilbab itu wajib hukumnya, apabila tidak
dilaksanakan maka ia berdosa, apabila dilaksanakan berpahala. Dengan kata lain,
jilbab itu mempunyai sanksi yang besar sebagaimana halnya shalat, puasa, zakat
dan lain-lainya, atau mempunyai sanksi yang besar apabila tidak dilaksanakan.
Semua itu wajib bagi wanita muslimah yang beriman.
Persyaratan jilbab Persyaratan yang harus dipenuhi sehingga
jilbab sah untuk dipakai :
1. Busana (jilbab) harus menutupi seluruh tubuhnya selain yang dikecualikan (tangan dan telapaknya serta wajah), bagian leher bagian depan sampai dada atas pada kombinasi jilbab gaul juga harus tertutup begitu juga bagian leher belakang / tengkuk leher juga harus tertutup rapat, kaki tertutup termasuk dari mata kaki kebawah, bagian tangan tertutup hingga batas pergelangan telapak tangan.
2. Busana yang bukan untuk perhiasan kecantikan, atau tidak berbentuk pakaian aneh yang menarik perhatian dan tidak berparfum sangat menyengat sekitarnya.
3. Tidak tipis sehingga tampak bentuk tubuhnya
4. Busana yang tidak menampakkan betisnya/kakinya atau celana panjang yang membentuk kakinya (permanent press) atau yang buntung celana panjangnya dan harus menutup sampai mata kakinya.
5. Tidakmenampakkan rambutnya walaupun sedikit dan tidak pula lehernya walaupun sedikit terlihat.
6. Busana yang tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir/ yang tidak Islami.